Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Properti & Pertanahan

Sertifikat tanah, transaksi, uji tuntas, dan sengketa pertanahan.

Kami menasihati urusan tanah dan properti — verifikasi sertifikat, penataan transaksi, dan penyelesaian sengketa — atas berbagai jenis hak atas tanah di Indonesia.

Lingkup layanan

  • Verifikasi sertifikat & uji tuntas tanah
  • Jual beli & peralihan hak atas tanah (HM/HGB/HGU)
  • Pengembangan properti & perjanjian sewa
  • Hak Tanggungan dan pembiayaan
  • Sengketa pertanahan di pengadilan dan BPN/ATR

Dasar hukum: UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksananya.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami