Kami menasihati urusan tanah dan properti — verifikasi sertifikat, penataan transaksi, dan penyelesaian sengketa — atas berbagai jenis hak atas tanah di Indonesia.
Lingkup layanan
- Verifikasi sertifikat & uji tuntas tanah
- Jual beli & peralihan hak atas tanah (HM/HGB/HGU)
- Pengembangan properti & perjanjian sewa
- Hak Tanggungan dan pembiayaan
- Sengketa pertanahan di pengadilan dan BPN/ATR
Dasar hukum: UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksananya.