Kami menangani seluruh spektrum sengketa perdata — wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penagihan utang, dan sengketa aset — melalui litigasi, mediasi, dan perdamaian.
Lingkup layanan
- Gugatan wanprestasi
- Gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
- Penagihan utang dan sengketa aset
- Mediasi dan perdamaian di pengadilan
- Sita jaminan dan eksekusi putusan
Dasar hukum: KUHPerdata, HIR/RBg, dan PERMA tentang Mediasi di Pengadilan.