Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Litigasi Perdata & Penyelesaian Sengketa

Pendampingan sengketa perdata di Pengadilan Negeri, mulai dari wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum.

Kami menangani seluruh spektrum sengketa perdata — wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penagihan utang, dan sengketa aset — melalui litigasi, mediasi, dan perdamaian.

Lingkup layanan

  • Gugatan wanprestasi
  • Gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
  • Penagihan utang dan sengketa aset
  • Mediasi dan perdamaian di pengadilan
  • Sita jaminan dan eksekusi putusan

Dasar hukum: KUHPerdata, HIR/RBg, dan PERMA tentang Mediasi di Pengadilan.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami