Layanan
Layanan Kami
Layanan hukum menyeluruh di berbagai bidang praktik.
Layanan
Litigasi & Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Kami mewakili individu dan perusahaan dalam sengketa melawan badan/pejabat pemerintah — mulai dari menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan tindakan melanggar hukum, hingga pendampingan upaya administratif.
Lingkup layanan
- Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di PTUN
- Sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah
- Upaya administratif (keberatan & banding) berdasarkan UU No. 30/2014
- Sengketa pengadaan/tender dan perizinan
- Pelaksanaan (eksekusi) putusan PTUN
Dasar hukum: UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (beserta perubahannya) dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perkara Terdahulu
Commercial Contract Dispute
Employment & Industrial Relations Matter
Layanan
Hukum Persaingan Usaha (Antimonopoli)
Kami memberikan nasihat atas rezim persaingan usaha Indonesia dan mewakili klien di hadapan KPPU — meliputi notifikasi merger, investigasi kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, serta program kepatuhan.
Lingkup layanan
- Notifikasi merger (pasca-merger) ke KPPU
- Pembelaan dalam investigasi kartel & persekongkolan tender
- Penyalahgunaan posisi dominan dan perjanjian tertutup
- Audit & pelatihan kepatuhan persaingan usaha
- Upaya keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Niaga
Dasar hukum: UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Layanan
Arbitrase
Kami bertindak sebagai kuasa dalam arbitrase komersial di lembaga Indonesia maupun internasional, serta membantu pengakuan dan pelaksanaan — atau pembatalan — putusan arbitrase di Indonesia.
Lingkup layanan
- Arbitrase di BANI dan tribunal ad hoc
- Arbitrase internasional (SIAC, ICC, dll.)
- Penyusunan klausula & perjanjian arbitrase
- Pengakuan & pelaksanaan putusan arbitrase asing
- Permohonan pembatalan di Pengadilan Negeri
Dasar hukum: UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Konvensi New York 1958.
Layanan
Litigasi Perdata & Penyelesaian Sengketa
Kami menangani seluruh spektrum sengketa perdata — wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penagihan utang, dan sengketa aset — melalui litigasi, mediasi, dan perdamaian.
Lingkup layanan
- Gugatan wanprestasi
- Gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
- Penagihan utang dan sengketa aset
- Mediasi dan perdamaian di pengadilan
- Sita jaminan dan eksekusi putusan
Dasar hukum: KUHPerdata, HIR/RBg, dan PERMA tentang Mediasi di Pengadilan.
Layanan
Sengketa Konstitusi & Pengujian Peraturan
Kami membantu klien menguji konstitusionalitas undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) serta menguji peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi di Mahkamah Agung (MA).
Lingkup layanan
- Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (MK)
- Pengujian peraturan terhadap undang-undang (MA)
- Sengketa kewenangan lembaga negara
- Permohonan konstitusional & pendapat hukum
- Keterangan ahli dan amicus curiae
Dasar hukum: UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Layanan
Litigasi & Pembelaan Pidana serta Investigasi
Kami memberikan pembelaan pidana sejak tahap penyidikan hingga persidangan, termasuk pendampingan di hadapan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, praperadilan, serta investigasi internal.
Lingkup layanan
- Pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK
- Permohonan praperadilan
- Perkara kejahatan kerah putih, penipuan & korupsi
- Investigasi internal korporasi
- Pelaporan dan pendampingan korban
Dasar hukum: KUHP dan KUHAP; peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Layanan
Hukum Keluarga & Perkawinan
Kami mendampingi klien dalam urusan keluarga yang sensitif di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, dengan kerahasiaan dan kehati-hatian — mulai dari perceraian dan hak asuh hingga waris dan perjanjian pranikah.
Lingkup layanan
- Perceraian dan pembatalan perkawinan
- Hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah
- Pembagian harta bersama
- Perjanjian pranikah & pascanikah
- Sengketa waris dan harta peninggalan
Dasar hukum: UU No. 1/1974 tentang Perkawinan (diubah dengan UU No. 16/2019) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Layanan
Korporasi Umum
Kami menjadi penasihat korporasi tepercaya bagi perusahaan dari berbagai skala — mulai dari pendirian dan pengaturan pemegang saham hingga merger, akuisisi, dan tata kelola berkelanjutan.
Lingkup layanan
- Pendirian perusahaan (PT / PT PMA) dan perizinan
- Perjanjian pemegang saham & RUPS
- Merger, akuisisi & restrukturisasi
- Tata kelola perusahaan (GCG) & corporate secretary
- Kontrak komersial & uji tuntas hukum (due diligence)
Dasar hukum: UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal.
Layanan
Keimigrasian
Kami membantu perusahaan dan individu mengurus keimigrasian Indonesia — mulai dari izin kerja dan tinggal hingga visa dan kepatuhan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lingkup layanan
- Izin tinggal terbatas & tetap (KITAS/KITAP)
- Rencana & izin tenaga kerja asing (RPTKA/notifikasi)
- Visa investor, kerja, dan kunjungan
- Penjaminan korporasi & kepatuhan
- Overstay, deportasi & sengketa keimigrasian
Dasar hukum: UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (tenaga kerja asing).
Layanan
Kekayaan Intelektual
Kami melindungi dan mengomersialkan aset intelektual — mendaftarkan hak di DJKI, menyusun lisensi, dan menegakkan hak terhadap pelanggaran dan persaingan curang.
Lingkup layanan
- Pendaftaran merek, paten, hak cipta & desain industri (DJKI)
- Perjanjian lisensi & pengalihan KI
- Penegakan & litigasi pelanggaran KI
- Perlindungan merek & pencatatan kepabeanan
- Uji tuntas KI dan pengelolaan portofolio
Dasar hukum: UU No. 20/2016 (Merek), UU No. 13/2016 (Paten), UU No. 28/2014 (Hak Cipta), UU No. 31/2000 (Desain Industri).
Layanan
Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Kami menasihati pemberi kerja dan pekerja atas seluruh siklus ketenagakerjaan — kontrak, peraturan perusahaan, PHK, dan sengketa — dalam kerangka UU Cipta Kerja.
Lingkup layanan
- Perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) & peraturan perusahaan
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) & pesangon
- Perundingan bipartit, mediasi & litigasi di PHI
- Pengaturan alih daya (outsourcing) & tenaga kerja
- Jaminan sosial (BPJS) & kepatuhan
Dasar hukum: UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 2/2004 tentang PPHI.
Layanan
Perizinan & Kepatuhan
Kami membantu pelaku usaha memperoleh dan memelihara perizinan yang tepat dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan sektoral dan lingkungan.
Lingkup layanan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) & perizinan OSS
- Perizinan berusaha berbasis risiko & sektoral
- Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- Audit & nasihat kepatuhan regulasi
- Sengketa perizinan dan pemulihannya
Dasar hukum: PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) dan peraturan sektoral.
Layanan
Properti & Pertanahan
Kami menasihati urusan tanah dan properti — verifikasi sertifikat, penataan transaksi, dan penyelesaian sengketa — atas berbagai jenis hak atas tanah di Indonesia.
Lingkup layanan
- Verifikasi sertifikat & uji tuntas tanah
- Jual beli & peralihan hak atas tanah (HM/HGB/HGU)
- Pengembangan properti & perjanjian sewa
- Hak Tanggungan dan pembiayaan
- Sengketa pertanahan di pengadilan dan BPN/ATR
Dasar hukum: UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksananya.
Layanan
Teknologi, Media & Telekomunikasi
Kami menasihati bisnis teknologi, media, dan telekomunikasi atas kerangka digital Indonesia yang berkembang pesat — termasuk pelindungan data pribadi, sistem elektronik, e-commerce, dan regulasi konten.
Lingkup layanan
- Kepatuhan pelindungan data pribadi (PDP)
- Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Nasihat e-commerce, fintech & platform digital
- Perizinan konten, penyiaran & telekomunikasi
- Kontrak teknologi dan uji tuntas TI
Dasar hukum: UU No. 11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (beserta perubahannya) dan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.