Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Arbitrase

Arbitrase domestik dan internasional, termasuk persidangan BANI serta pelaksanaan putusan arbitrase.

Kami bertindak sebagai kuasa dalam arbitrase komersial di lembaga Indonesia maupun internasional, serta membantu pengakuan dan pelaksanaan — atau pembatalan — putusan arbitrase di Indonesia.

Lingkup layanan

  • Arbitrase di BANI dan tribunal ad hoc
  • Arbitrase internasional (SIAC, ICC, dll.)
  • Penyusunan klausula & perjanjian arbitrase
  • Pengakuan & pelaksanaan putusan arbitrase asing
  • Permohonan pembatalan di Pengadilan Negeri

Dasar hukum: UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Konvensi New York 1958.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami