Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Litigasi & Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Menggugat dan membela keputusan/tindakan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melalui upaya administratif.

Kami mewakili individu dan perusahaan dalam sengketa melawan badan/pejabat pemerintah — mulai dari menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan tindakan melanggar hukum, hingga pendampingan upaya administratif.

Lingkup layanan

  • Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di PTUN
  • Sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah
  • Upaya administratif (keberatan & banding) berdasarkan UU No. 30/2014
  • Sengketa pengadaan/tender dan perizinan
  • Pelaksanaan (eksekusi) putusan PTUN

Dasar hukum: UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (beserta perubahannya) dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perkara Terdahulu

Sejumlah perkara yang pernah kami tangani di bidang praktik ini.

Commercial Contract Dispute

Employment & Industrial Relations Matter

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami