Kami membantu perusahaan dan individu mengurus keimigrasian Indonesia — mulai dari izin kerja dan tinggal hingga visa dan kepatuhan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lingkup layanan
- Izin tinggal terbatas & tetap (KITAS/KITAP)
- Rencana & izin tenaga kerja asing (RPTKA/notifikasi)
- Visa investor, kerja, dan kunjungan
- Penjaminan korporasi & kepatuhan
- Overstay, deportasi & sengketa keimigrasian
Dasar hukum: UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (tenaga kerja asing).