Lewati ke konten
← Kembali ke Layanan

Litigasi & Pembelaan Pidana serta Investigasi

Pembelaan dan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan — termasuk perkara kejahatan kerah putih dan korupsi.

Kami memberikan pembelaan pidana sejak tahap penyidikan hingga persidangan, termasuk pendampingan di hadapan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, praperadilan, serta investigasi internal.

Lingkup layanan

  • Pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK
  • Permohonan praperadilan
  • Perkara kejahatan kerah putih, penipuan & korupsi
  • Investigasi internal korporasi
  • Pelaporan dan pendampingan korban

Dasar hukum: KUHP dan KUHAP; peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Butuh Bantuan Hukum?

Tim kami siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi.

Hubungi Kami