Kami memberikan pembelaan pidana sejak tahap penyidikan hingga persidangan, termasuk pendampingan di hadapan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, praperadilan, serta investigasi internal.
Lingkup layanan
- Pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK
- Permohonan praperadilan
- Perkara kejahatan kerah putih, penipuan & korupsi
- Investigasi internal korporasi
- Pelaporan dan pendampingan korban
Dasar hukum: KUHP dan KUHAP; peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.